P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Komitmen dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal terus ditunjukkan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar diakan Sebanyak 4.800 bungkus rokok tanpa pita cukai merek Marbol beserta dua orang terduga pelaku resmi dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Kanit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Pematangsiantar IPDA Warman Siallagan, SH bersama personel Unit II Ekonomi sebagai tindak lanjut proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang cukai.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa selain ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai, pihaknya juga menyerahkan dua terduga pelaku berinisial MFA dan FAM kepada pihak Bea Cukai.
Tak hanya itu, turut diserahkan satu bundel dokumen berkas perkara dan barang bukti tertanggal 3 Agustus 2026 sebagai bagian dari proses pelimpahan penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku.












