Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Dua Terduga Pelaku

×

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Limpahkan 4.800 Bungkus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Dua Terduga Pelaku

Sebarkan artikel ini

AKP Sandi menegaskan, pelimpahan ini merupakan wujud sinergi antara Polres Pematangsiantar dan Bea Cukai dalam menindak peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Selama proses penyerahan kedua terduga pelaku beserta barang bukti berlangsung, seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” ujar AKP Sandi.

Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya akan diproses oleh pihak Bea Cukai sesuai kewenangan yang dimiliki. Langkah ini sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menekan peredaran barang tanpa pita cukai demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat.

Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE

Baca Juga  Warga Muara Sambut Gembira Rosita Marinir Habema

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *