Kalsel _Marabahan – Dewanusantaranews.com – Polres Barito Kuala (Batola) menggelar operasi Jaran Intan 2025 berlangsung selama 12 hari, mulai tanggal 7 Maret sampai 18 Maret 2025, Satreskrim polres Batola berhasil mengungkap perkara tindak pidana curanmor dan penipuan ranmor.
Sebanyak 6 orang pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Batola papar Wakapolres Batola KOMPOL HENDRA SUMALA SARTIO, S.E., S.I.K.,M.H., didampingi Kasi Humas Iptu Marum dalam Press Releasenya di Ruang Loby Polres Batola. Senin(24/3/2025)
Sementara Kasat Reskrim Polres Batola Iptu Adhi Nurhudaya Saputra, SH., M.H. mengatakan Para pelaku yang berhasil di tangkap yaitu pelaku Inisial MH dalam kasus penipuan 1 unit ranmor yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Alalak pada tanggal 28 Februari 2025.
Pelaku MH berhasil ditangkap pada Sabtu tanggal 8 Maret 2025 dengan persangkaan (Pasal 480 KUHP), dikasus yang lain pelaku inisial MY dan AS yang merupakan Residivis Pelaku curanmor Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Mesjid Agung Al Anwar Marabhaan pada 7 oktober 2024 dan Mesjid Istiqomah pada 20 oktober 2024, MY dan AS ditangkap 8 Maret 2025 dengan persangkaan (Pasal 363 KUHP), Saat ini MY dan AS masih menjalankan hukuman di Rutan Marabahan dalam kasus serupa. Terang Iptu Adi Nurhudaya
Selain itu juga Sat Reskrim Polres Batola mengamankan pelaku Curanmor yang beraksi di Komplek GP 2 dengan pelaku Inisial MS dan KR yang berhasil mengambil I unit sepeda motor N.Max di dalam rumah korban kedua pelaku tersebut ditangkap Tim Gabungan sat Reskrim dan Macan Alalak pada 11 Maret 2025.












