Dari hasil penggeledahan pada pelaku, petugas menemukan enam plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 95 gram. Pelaku kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu yang ditemukan merupakan miliknya. Diketahui, pelaku juga merupakan residivis dalam kasus narkotika.
“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, Pungkasnya. (Rs).












