Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh personel Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai yang terdiri dari Ipda Budi, Aiptu Saiful Hardi, Aiptu Alboin Butar-Butar, BRIPKA Fery S. Panjaitan, Bripka Hariswandi, S.E, Bripka A. Fadeli Purba, dan Brigadir Riky Rizki P. Lubis.
Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai melalui Kasi Humas Polres Serdang Bedagai AKP Bringin Jaya, S.H, M.H menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai. Keberhasilan ini juga berkat dukungan dan informasi dari masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, sehingga dapat bersama-sama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika”, Ujar AKP Bringin Jaya, S.H, M.H.
“Saat ini, tersangka AT masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, Pungkasnya. (Rs).












