hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun tindakan nyata dari pihak pemkab simalungun kecamatan maupun pemerintah nagori terkait rumah bantuan yang dibiarkan terbengkalai itu.
Ketua DPD Sanopati 08 simalungun. H.dens Simarmata menegaskan bahwa penerima bantuan BSPS yang tidak memanfaatkan atau menyalahgunakan bantuan rumah, dapat dikenakan sanksi tegas, bahkan termasuk penarikan kembali bantuan dan penyetoran dana ke kas Negara.
“Ini bukan sekadar persoalan rumah kosong, tapi menyangkut moral dan integritas dalam mengelola dana publik. Jangan sampai program pemerintah yang tujuannya mulia justru dijadikan proyek formalitas tanpa manfaat bagi rakyat,”
Seharus nya pangulu ( kepaladesa ) memastikan bahwa data calon penerima bantuan yang diusulkan adalah valid dan tepat sasaran.
Kepala desa memiliki wewenang untuk membina kehidupan masyarakat desa.
Termasuk dalam pemanfaatan bantuan. Pengawasan pelaksanaan dilakukan oleh tim teknis dan fasilitator lapangan ( TFL ) dengan melibatkan camat dan kepala desa dalam kapasitas pengawasan wilayah. Jangan seperti pangulu nagori saranpadang , rumah BSPS yang percis bangunan di depan kantor desa di biarkan terlantar tanpa penghuni. tegas Henri Dens Simarmata.
(H/Nst)












