P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Maraknya aksi kekerasan dan penarikan kendaraan bermotor secara paksa oleh oknum begal berkedok debt collector di Kota Pematangsiantar semakin meresahkan masyarakat. Tindakan yang mengatasnamakan penagihan utang itu kerap dilakukan dengan cara intimidatif, bahkan brutal, seolah menantang hukum yang berlaku. Menanggapi situasi tersebut, Barisan Rakyat Hancurkan Tindakan Ilegal (BARA HATI) menyatakan sikap tegas akan menggelar aksi damai besar-besaran sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik kejahatan yang berkedok penagihan.
Ketua BARA HATI, Zulfikar Efendi, mengecam keras lemahnya penegakan hukum terhadap praktik-praktik ilegal yang dilakukan para pelaku. Ia menyesalkan sikap aparat kepolisian yang terkesan membiarkan tindakan tersebut terus berulang. “Sungguh memprihatinkan, seolah-olah para pelaku ini punya pelindung. Debt collector yang bertindak sebagai begal jalanan masih bebas berkeliaran, sementara masyarakat terus menjadi korban,” ujar Zulfikar, Kamis (13/11/2025).
Menurut Zulfikar, banyak kasus viral di media sosial yang memperlihatkan bagaimana begal berkedok debt collector melakukan penarikan kendaraan dengan kekerasan, bahkan di depan umum. Namun, sampai saat ini tidak ada tindakan nyata dari pihak kepolisian, khususnya Polres Pematangsiantar. “Harusnya polisi menjadi pelindung rakyat, bukan malah tutup mata. Banyak laporan masyarakat ke Polres Pematangsiantar yang tidak ditindaklanjuti, padahal korban sudah jelas mengalami kerugian dan kekerasan,” tegasnya.
Sebagai bentuk keprihatinan dan perlawanan terhadap ketidakadilan ini, BARA HATI berencana menggelar aksi damai pada Senin, 25 November 2025, di depan Mapolres Pematangsiantar. Dalam aksi tersebut, BARA HATI mengajak seluruh masyarakat, terutama korban begal berkedok debt collector, untuk bersatu dan menyuarakan kebenaran. “Kami akan turun dengan damai, tapi tegas. Kami ingin aparat menertibkan dan menindak para pelaku kejahatan yang meresahkan rakyat ini. Hentikan begal berkedok debt collector di Siantar!” seru Zulfikar dengan lantang.
Zulfikar juga menegaskan bahwa penarikan kendaraan bermotor tidak bisa dilakukan secara sepihak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pengalihan hak atas suatu benda dilakukan atas dasar kepercayaan, namun benda tersebut tetap berada dalam penguasaan pemiliknya. “Artinya, tidak ada satu pun pihak yang boleh menarik kendaraan secara paksa tanpa mekanisme hukum yang sah,” ujarnya.












