Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mempertegas bahwa penarikan objek fidusia tidak boleh dilakukan sepihak jika debitur menolak atau keberatan terhadap klaim wanprestasi. Dalam hal ini, perusahaan pembiayaan wajib mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan eksekusi dan tetap membutuhkan bantuan kepolisian hanya untuk menjaga keamanan. “Penarikan baru bisa dilakukan bila debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek secara sukarela. Kalau dengan kekerasan, itu bukan hukum, tapi kejahatan,” tegasnya lagi.
Lebih jauh, Zulfikar menyebut bahwa tindakan begal berkedok debt collector bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Perampasan, Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dan Kekerasan, serta pelanggaran terhadap hak kepemilikan yang sah. “Setiap tindakan kekerasan dan perampasan yang dilakukan tanpa sertifikat fidusia dan tanpa proses hukum adalah pidana murni. Debitur berhak melapor, dan perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa seperti itu bisa ikut diproses hukum,” ungkapnya.
Melalui aksi damai yang akan digelar, BARA HATI ingin menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi bisa dibungkam oleh arogansi dan ketakutan. “Kami bukan melawan hukum, kami justru menegakkan hukum yang benar. Kami ingin aparat menindak pelaku kejahatan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada lagi begal yang berlindung di balik seragam debt collector di kota ini,” pungkas Zulfikar Efendi dengan penuh semangat.
(H/nst)












