Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Simalungun Dewa Nusantara News

Sanopati 08 Mengutuk Keras Kinerja Pemkab Simalungun Terkait Rumah BSPS Terlantar di Nagori Saran Padang

×

Sanopati 08 Mengutuk Keras Kinerja Pemkab Simalungun Terkait Rumah BSPS Terlantar di Nagori Saran Padang

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Sanopati 08 Simalungun melontarkan kecaman keras terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun yang dinilai abai dan tidak responsif dalam menindaklanjuti persoalan rumah bantuan pemerintah yang terbengkalai di Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silou. Dua unit rumah dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di wilayah tersebut diketahui dibiarkan terlantar ada yang tanpa pernah dihuni oleh penerima manfaat.

 

Program BSPS sejatinya merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Melalui program ini, penerima manfaat mendapatkan bantuan dana untuk memperbaiki atau membangun rumah layak huni secara swadaya. Bantuan itu terbagi atas Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya upah tenaga kerja, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Indonesia.

Baca Juga  Silaturahmi dengan Masyarakat Nagori Limag dan Shalat Tarawih Bersama, Bupati Simalungun Ajak Masyarakat Perbaiki Diri

Ketua Sanopati 08 Simalungun, H.Dens Simarmata, SH, menyayangkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program BSPS. Ia menegaskan, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut semestinya dimanfaatkan sebagaimana mestinya, bukan dibiarkan terbengkalai. “Kalau rumah bantuan itu tidak dihuni dan tidak dimanfaatkan, itu sudah jelas bentuk penyalahgunaan bantuan. Pemkab harus tegas, jangan diam saja,” tegas Henri saat diwawancarai media di Dolok Silou, Minggu (13/11/2025).

Lebih lanjut, Henri menjelaskan bahwa BSPS memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain diatur dalam Permensos No. 20 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri PUPR No. 07/PRT/M/2018, serta termasuk dalam program nasional 3 Juta Rumah. Ia menilai, jika Pemkab Simalungun terus membiarkan proyek BSPS yang mangkrak tanpa tindakan, maka itu mencerminkan lemahnya tanggung jawab pemerintah daerah terhadap program pusat.

Baca Juga  Kabupaten Simalungun Raih Opini Kualitas Sedang Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

Sementara itu, kepala inspektorat kab. Simalungun Roganda Sihombing ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada kamis (13/11/2025), mengatakan :

” Sesuai hasil konfirmasi ke opd, belum ada perihal tersebut. Opd yang membidangi belum bisa memastikan hal tersebut dan akan mereka telusuri.mks “ujarnya singkat melalui sambungan telepon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *