“Mari bersama-sama mencegah paham radikalisme dan tidak terlibat aliran /organisasi yang bersifat radikalisme dan tidak sembarangan membakar lahan di area hutan atau pun lahan perkebunan yang bisa mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla),” ungkap Bhabinkamtibmas.
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan jika ada permasalahan agar segera menginformasikan kepada Bhabinkamtibmas dan apabila ada pelaku tindak pidana tertangkap tangan jangan main hakim sendiri segera hubungi Polres Tebing Tinggi atau Polsek Padang Hulu.
“Apabila ada permasalahan yang terjadi di lingkungan agar segera menghubungi Call Center Polres Tebing Tinggi 110 atau WA Center Polres Tebing Tinggi 081260664044 dan bisa juga menghubungi Polsek terdekat dan Bhbinkamtibmas maupun Kepling untuk ditinjaklanjuti,” pungkasnya. (RS).












