”Penyidik Unit PPA Polres Rohul terus mengumpulkan dan mendalami bukti untuk memperjelas kejadian serta, memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polres Rohul AKP Yohanes Tindaon, SH kepada Wartawan, Kamis (29/10/2026).
“Berdasarkan laporan Kepolisian,dalam perkara ini, tersangka diancam Pasal 80 ayat (4) juncto Pasal 76C Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 460 ayat (1) dan ayat (2) Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang -Undang Hukum Pidana, ” terangnya menutup. (hs/dnn)
Sumber : Humas Polres Rohul












