Sumut – Dewanusantaranews.com – Pelaksanaan putusan perkara pidana penipuan Nomor 988/Pid.B/2025/PN Kisaran menjadi perhatian setelah pihak yang mengaku sebagai korban mempertanyakan belum dilaksanakannya penahanan terhadap M. Yusuf, meskipun Pengadilan Negeri (PN) Kisaran telah menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan putusan tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara sebagai institusi yang memiliki kewenangan melaksanakan putusan pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan informasi perkara yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kisaran, Majelis Hakim pada 21 April 2026 menyatakan M. Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.
Putusan tersebut kemudian diperiksa pada tingkat banding oleh PT Medan melalui Putusan Nomor 1549/PID/2025/PT MDN tertanggal 4 Juni 2026.
Dalam amar putusan banding, Majelis Hakim yang diketuai Tumpal Sagala, S.H., M.H., menyatakan menguatkan putusan PN Kisaran.
Majelis Hakim Banding juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Sementara itu, berdasarkan data SIPP, pemberitahuan putusan banding kepada Jaksa Penuntut Umum King Richter Sinaga dan pihak M. Yusuf tercatat pada 5 Juni 2026.
Rangkaian putusan tersebut menjadi dasar penting untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan proses hukum, khususnya status kekuatan hukum tetap dan pelaksanaan putusan oleh pihak Kejaksaan.
AMAR PUTUSAN: TERDAKWA DIPERINTAHKAN TETAP DITAHAN
Salah satu bagian penting yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah amar putusan PT Medan yang memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Perintah tersebut bukan sekadar bagian administratif putusan, melainkan harus dipahami dalam konteks ketentuan hukum acara pidana mengenai status penahanan dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Karena itu, terdapat pertanyaan yang patut memperoleh penjelasan institusional: bagaimana tindak lanjut Jaksa Penuntut Umum terhadap amar putusan tersebut?
Apakah perintah tetap ditahan telah ditindaklanjuti? Apakah terdapat perubahan status penahanan berdasarkan penetapan atau putusan lain? Atau terdapat pertimbangan hukum tertentu yang menyebabkan pelaksanaan penahanan belum dilakukan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak terjadi kesalahpahaman publik dalam menilai proses penegakan hukum.
Terlebih, putusan pengadilan merupakan produk lembaga yudikatif yang pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
EDI PRANOKO PERTANYAKAN KEPASTIAN HUKUM
Edi Pranoko, pihak yang namanya tercantum dalam daftar barang bukti berupa kwitansi penyerahan uang dalam perkara tersebut, menyatakan hingga Sabtu (31/10/2026), M. Yusuf belum menjalani penahanan sebagaimana yang diketahuinya.
Ia mengaku mempertanyakan tindak lanjut Kejari Batu Bara terhadap putusan pengadilan yang telah dikuatkan pada tingkat banding.
“Sampai saat ini, berdasarkan informasi yang saya ketahui, yang bersangkutan belum ditahan. Saya sebagai pihak yang dirugikan mempertanyakan bagaimana tindak lanjut Kejaksaan Negeri Batu Bara terhadap putusan pengadilan tersebut,” ujar Edi Pranoko kepada wartawan.
Edi juga menyebut perkara tersebut berkaitan dengan kerugian materiil yang didukung sejumlah bukti kwitansi penyerahan uang dengan nominal mulai Rp5 juta hingga Rp30 juta.
Menurutnya, proses hukum yang telah berjalan hingga tingkat banding seharusnya memberikan kepastian mengenai kelanjutan penanganan perkara.
Ia berharap Kejaksaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status eksekusi dan alasan apabila terdapat tahapan hukum yang belum diselesaikan.
Keterangan Edi tersebut merupakan pernyataan pihak yang mengaku sebagai korban dan masih memerlukan penjelasan dari institusi penegak hukum maupun pihak terkait lainnya.
KEWENANGAN EKSEKUSI BERADA PADA PENUNTUT UMUM
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan kewenangan Penuntut Umum.
Hal tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 342 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan:
“Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Penuntut Umum.”
Ketentuan tersebut juga diperkuat Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, mengenai kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.












