Rokan Hulu, Riau II. Dewanusantaranews.com – Kabar menghebohkan datang dari Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) menetapkan seorang perempuan berinisial RR (29 thn) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana terhadap anak yang mengakibatkan kematian seorang Bayi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara.
Terungkapnya Kasus ini bermula, pada Rabu (16/09/2026) lalu, ketika RR dilaporkan melahirkan seorang Bayi seorang diri di kamar mandi rumahnya. Setelah melahirkan, Bayi tersebut dibungkus kain, lalu dimasukkan ke dalam sebuah tas berwarna merah tua bersama pakaian lainnya.
Pasca peristiwa itu, RR memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rohul guna menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa, RR ditetapkan sebagai tersangka, pada Rabu (28/10/2026). Dalam kasus ini, penyidik masih melakukan pendalaman, untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian dan dugaan tindak pidana yang mengakibatkan kematian Bayi malang itu.
Kapolres Rohul,AKBP Emil Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira mengatakan bahwa, Penyidik masih mendalami perkara berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan. Kemudian, Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya, pakaian dan sebuah tas berwarna merah tua yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.












