Secara terpisah, semangat pengelolaan hutan berkelanjutan yang saat ini dicanangkan Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto, dengan keseriusannya menerbitkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025, tentang Penertiban Kawasan Hutan, dengan menghunjuk Menteri Pertahanan sebagai pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipisus) sebagai ketua pelaksana, apakah mampu menyelesaikan persoalan konversi Kawasan Hutan Produksi Terbatas tanpa izin yang terjadi di Nagori Bosar Nauli, atau sebaliknya, CV. Jaya Anugerah adalah perusahaan yang memang kebal hukum.
Tim media dan rekan Pegiat Kehutanan dan Lingkungan Hidup mencoba melakukan konfirmasi kepada Owner(Pemilik) CV. Jaya Anugerah. Berdasarkan informasi yang di dapat, pemilik CV. Jaya Anugerah berinisial (M). Tim media langsung menghubungi via WhatsApp 081396******. Namun ketika dihubungi, pemilik nomor WhatsApp tersebut mengaku tidak ada berkaitan dengan pemilik CV. Jaya Anugerah. Ia mengatakan ” saya tidak tahu mengenai lahan itu. Ya saya kenal dengan (M) tetapi saya tidak ada kaitannya dengan itu,” ujarnya kepada media.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu perkembangan dari kejadian ini. Selanjutnya, agar tidak ada lagi oknum atau penguasa yang mengelola Kawasan Hutan Produksi secara ilegal dan mengakibatkan kerugian Keuangan Negara.
Laporan :H.Nst












