Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Rugikan Negara,CV Jaya Anugerah Kuasai 300 Ha Lahan Sawit Di Duga Tanpa Izin HGU

×

Rugikan Negara,CV Jaya Anugerah Kuasai 300 Ha Lahan Sawit Di Duga Tanpa Izin HGU

Sebarkan artikel ini

Simalungun (Sumut) – Dewanusantaranews.com – Sekitar 300 Ha lahan sawit milik CV. Jaya Anugerah, tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Register II Sibatuloting, yang terletak di Nagori Bosar Nauli, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan data dan fakta yang ditemukan dari hasil investigasi tim media dan rekan Pegiat Kehutanan dan Lingkungan Hidup (PKLH) di lapangan (26/02/2025), penyebaran areal lahan sawit seluas 300 Ha tersebut tersebar di tiga Huta (Dusun) Nagori Bosar Nauli, diantaranya Huta Pamotangan, Huta Tiga Silaubosar dan Huta Buttu Turunan.

Informasi yang diterima dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II, Suhendra Purba, SP, M. Si, bahwa pengecekan lokasi telah dilakukan dengan pengambilan titik koordinat menggunakan GPS (Global Positioning System) yang didampingi oleh Pangulu Nagori Bosar Nauli, Gamot, Babinsa dan masyarakat Kelompok Tani Hutan.

Baca Juga  Pak presiden ...!! Saya minta ke Adilan Anak saya sebagai korban saat ini malah di penjara

Menurut Suhendra Purba, teknik pengidentifikasian lokasi, dilakukan dengan pengambilan 6 (enam) titik koordinat secara sistematis. Selanjutnya dilakukan ploting pada peta kawasan yang tertuang dalam SK. Menhut No. 579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014, tentang Kawasan Hutan Prop. Sumatera Utara Jo. SK MenLHK No. 6609/MenLHK-PKIL/KUH/PLA.2/10/2021, tanggal 27 Oktober 2021, tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara, dengan kesimpulan bahwa areal lahan sawit seluas 300 Ha yang dikelola CV. Jaya Anugerah masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dari praktek ilegal yang dilakukan CV. Jaya Anugerah, penguasaan kawasan Hutan tanpa izin di dalam kawasan Hutan produksi, telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Pengelolaan Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), yang seharusnya digunakan untuk melakukan kegiatan reboisasi dan rehabilitasi pada lahan atau kawasan hutan pengganti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *