Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Reverse Polresta Pekanbaru Dibantu Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Ringkus Empat Pelaku Pembunuhan Dumaris Boru Sitio (60 Tahun)

×

Reverse Polresta Pekanbaru Dibantu Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Ringkus Empat Pelaku Pembunuhan Dumaris Boru Sitio (60 Tahun)

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru – Dewanusantaranews.com – Polresta Pekanbaru dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang lansia di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Korban diketahui bernama Dumaris Boru Sitio (60).

‎Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menyatakan, pengungkapan dilakukan cepat setelah kejadian pada 29 April 2026.

‎“Ini kejahatan yang sangat keji, pembunuhan berencana. Pelakunya empat orang,” ujar Muharman, Minggu (3/5/2026).

‎Empat pelaku tersebut masing-masing berinisial AF, SL, E alias I, dan L. AF diketahui sebagai otak pelaku dan masih memiliki hubungan keluarga dengan korban sebagai menantu.

‎Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim menjelaskan, para pelaku awalnya merencanakan pencurian dan telah memetakan lokasi rumah korban sebelum beraksi.

‎“Awalnya niat pelaku ingin mencuri, dan sebelumnya mereka sudah memetakan rumah korban,” ujar Hasyim.

‎Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus berpura-pura menagih pembayaran ojek online. Korban sempat menolak karena tidak pernah menggunakan layanan tersebut.

‎Tak lama kemudian, pelaku datang kembali membawa balok kayu dan langsung memukul korban hingga lima kali sampai meninggal dunia.

‎Aksi kekerasan dilakukan oleh pelaku SL, sementara AF berperan sebagai otak yang mengatur rencana. Kedua pelaku lain membantu menjalankan aksi tersebut.

‎Polisi mengungkap motif pelaku AF dilatarbelakangi dendam. Pelaku mengaku sakit hati karena sering dimarahi korban. Selain itu, pelaku juga ingin menguasai harta benda milik korban.

‎Polisi juga mengungkap kondisi anak korban berinisial A yang merupakan suami salah satu pelaku. A diketahui memiliki keterbelakangan mental dan dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

‎Rekaman CCTV memperlihatkan para pelaku sempat datang dan mengajak anak korban keluar rumah dengan tujuan menguasai sepeda motor milik korban.

‎Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku melarikan diri ke Sumatera Utara. Mereka kemudian berpencar, dua orang menuju Binjai dan dua lainnya ke Aceh. Dalam pelarian, pelaku juga sempat melakukan pesta narkoba.

‎Tim gabungan yang terdiri dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, Satres Reskrim Polresta Pekanbaru, serta Unit Reskrim Polsek Rumbai bergerak cepat melakukan pengejaran.

‎Hasilnya, dua pelaku utama AF dan SL ditangkap di Aceh Tengah pada 30 April malam. Selanjutnya, dua pelaku lain E alias I dan L berhasil diamankan di Kota Binjai pada 1 Mei dini hari.

‎Dalam proses penangkapan, dua pelaku berinisial SL dan E alias I terpaksa ditembak petugas karena berusaha melawan.

‎Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya perhiasan emas, handphone, laptop, speaker, jam tangan, uang tunai termasuk mata uang asing, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

‎Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga  Semarak Malam 1 Muharam, Bupati Siak Hidupkan Kembali Tradisi Pawai Obor di Kota Pusaka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *