Lanjut Kompol David Richardo, S.I.K, dari hasil penyelidikan di sekitaran jalan Jenderal Sudirman RT 001 RW 003 Kel. Telaga Sam Sam kec. Kandis kab. Siak pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB, pada saat itu Kanit Reskrim dan personil unit Reskrim Polsek Kandis mencurigai 1 (Satu) unit rumah yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika Jenis Shabu dan pada saat dilakukan penyelidikan, diketahui adanya aktifitas orang yang mencurigakan didalam rumah. Kemudian dilakukan penggrebekan dan pada saat itu diketahui didalam rumah ada 1 (Satu) orang yang saat akan diamankan mencoba kabur dari dalam rumah dengan cara melompat dari jendela dapur dan pada saat dikejar dan ditangkap pelaku melakukan perlawanan kemudian terhadap seorang Laki-Laki yang melarikan diri dilakukan upaya paksa dan terukur, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, rumah dan tempat tertutup lainnya dan pada saat diamankan, pelaku mengatakan bahwa barang bukti berada didalam mobil kemudian dilakukan pengecekan kedalam mobil dan ditemukan barang bukti shabu berada di dalam dashbor mobil. Setelah ditanyai, pelaku mengakui bahwa diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut miliknya yang didapat dari sdr B (DPO), P (DPO) yang akan dijual disekitaran Kecamatan Kandis, setelah itu kami membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Kandis guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Diterangkan juga personil unit Reskrim Polsek Kandis juga menyita beberapa barang bukti lainnya dari pelaku seperti :
– 6 (Enam) Paket Plastik Klip Bening Ukuran Sedang Diduga Narkotika Jenis Shabu;
– 19 (Sembilan Belas) Paket Plastik Klip Bening Ukuran Kecil;
– 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Bening Ukuran Besar Berisikan Plastik Klip Bening Ukuran Kecil;
– 4 (Empat) Helai Platik Bening Sebagai Pembungkus;
– 1 (Satu) Buah Pipet Runcing;
– 1 (Satu) Unit Timbangan;
– 3 (Tiga) Lembar Uang Seratus Ribu Rupiah;
– 2 (Dua) Lembar Uang Lima Puluh Ribu Rupia;
– 3 (Tiga) Lembar Uang Dua Puluh Ribu Rupiah;
– 13 (Tiga Belas) Lembar Uang Sepuluh Ribu Rupiah;
– 1 (Satu) Lembar Uang Lima Ribu Rupiah;
– 1 (Satu) Unit Mobil Daihatsu Sigra Warna Putih A 1354 PK
dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
” Kami menghimbau kepada masyarakat Kandis agar menjauhi narkoba, jangan sampai terlibat sebagai bandar, pengedar maupun pengguna dan apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tolong segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat ” tutup Kompol David Richardo, S.I.K.












