Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaTebing Tinggi Dewa Nusantara News

Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas

×

Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini

TEBING TINGGI | Dewanusantaranewa.com – Untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan tertib dalam berlalulintas, Satuan Lalu Lintas Polres Tebing Tinggi dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Agnis Juwita melakukan tindakan tegas terhadap pengendara kenderaan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Berdasarkan Undang- Undang, pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan ditilang dan mendapat sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”, ucap AKP Agnis seperti dalam keterangannya, Sabtu (22/06/24).

Menurutnya, pihak Kepolisian akan memberlakukan sanksi tilang terhadap para pelanggar. Kemudian, untuk proses pengambilan kendaraan akan melibatkan bukti hasil sidang dan pembayaran denda di pengadilan, serta pembayaran melalui Aplikasi E-Tilang dimana yang menentukan denda tilang di BRIVA itu bukan kita petugas Kepolisian, melainkan Aplikasi E-Tilang tersebut sesuai dengan berapa pasal yang dilanggar oleh pelanggar lalu lintas tersebut.

Baca Juga  Satgas Yonif 642/Kps Pos Mesna Berbagi Sembako di Kampung Mesna

Setelah melakukan pembayaran denda tilang, Pemilik yang akan mengambil kendaraannya terlebih dahulu harus menyerahkan kelengkapan dokumen kendaraan, seperti STNK, dan juga BPKB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *