Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu

×

Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengembangan terhadap jaringan pemasok masih terus dilakukan,” ujar AKP Irwanta.

Saat ini, RSP telah resmi ditahan dan diproses hukum. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Pematangsiantar menegaskan akan terus memburu jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok barang haram tersebut ke wilayah Pematangsiantar.”Ungkap Kasat Narkoba.

Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE

Baca Juga  Reskrim Polsek Lubuk Dalam Ringkus Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *