Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu

×

Residivis Asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Sita 9,05 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba berhasil membekuk seorang residivis kasus narkotika asal Kota Sabang, Provinsi Aceh, yang kedapatan membawa sabu seberat bruto 9,05 gram di Jalan Persatuan, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 12.40 WIB.

Tersangka berinisial RSP (33) diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas kepemilikan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap RSP di pinggir Jalan Persatuan.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH, MH mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan sebuah kotak rokok Marlboro merah yang berisi tiga paket sabu dengan berat bruto 9,05 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Redmi berwarna ungu dan uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga  Pengalaman Brigpol Puput Harahap Personil Polres Padangsidimpuan Sebagai Relawan di Papua

Dalam pemeriksaan, RSP mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial D alias K yang disebut berada di Kota Medan. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan karena sudah tidak dapat dihubungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *