Hal ini akan berdampak akibat adanya pertambangan ini, baik itu galian maupun limbahnya akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
“Harus dikaji dampaknya. Maka itu jika “P” ingin menambang, harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undang,” tegasnya.
Dosen berdarah minang ini berharap masyarakat di Kecamatan Kotanopan untuk kompak dan bersama-sama menjaga lingkungan. Dirinya berharap, jangan karena keuntungan yang sedikit. Masa depan serta lingkungan akan rusak.
“Keuntungan tambang menggunakan alat berat itu siapa yang merasakan. Masyarakat atau pengusahanya. Sudahlah, masyarakat harus kompak jaga lingkungan. Kasihan anak cucu kita nanti, jika lingkungan kita rusak,” ungkapnya.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Madina, Ipda Bagus Seto yang dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas PETI di Kecamatan Kotanopan menyatakan hingga Sabtu (23/3/2024) malam, tidak ada kegiatan PETI yang terlihat.
“Wa’alaikumsalam nihil bang, sudah dicek Kanit Reskrim Polsek,” tulisnya membalas pesan WhatsApp, Sabtu (23/03/24) malam kemaren .












