Madina | Dewanusantaranews.com – Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berinisial “P” diharapkan segera diamankan oleh pihak kepolisian.
Hal ini diungkapkan oleh pengamat hukum dari Universitas Panca Budi Medan, Rediyanto Sidi Jambak kepada wartawan, Minggu (24/03/24) via WhatsApp
Menurut Rediyanto sikap yang ditunjukkan oleh oknum berinisial “P” diduga kuat mencoba kembali mengoperasikan aktifitas PETI sangat berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan lingkungan.
“Penertiban PETI harus dilakukan. Apalagi kegiatan tersebut sudah pasti tak memiliki izin. Penegakan hukum harus dilakukan, para pelaku yang diduga berinisial “P”, seharusnya segera diperiksa dan diamankan oleh pihak polisi,” ungkap dosen S2 Universitas Panca Budi ini melalui WhatsApp.
Rediyanto menilai sikap “P” ini sendiri seolah-olah mengecilkan pihak kepolisian. Dengan mencoba-coba untuk berusaha melakukan tindakan ilegal. Dan terus berusaha melakukan pemaksaan atas keinginannya.
“Pihak kepolisian di Madina kita apresiasi karena pegang komitmen berantas PETI. Namun, pelaku seperti “P” wajib segera diperiksa dan diamankan. Apalagi dengan adanya informasi “P” beberapa kali berusaha ingin memasukkan alat berat,” jelas Rediyanto.
Bahkan dia mengatakan, jika memang “P” ingin mendapatkan hasil dari pertambangan maka dirinya harus mengurus semua perizinan dan peraturan yang berlaku.












