Beliau juga menegaskan bahwa pencapaian tersebut menjadi motivasi bagi satuan pendidikan lain di bawah naungan Kemenag Labuhanbatu untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan berbasis pemenuhan hak anak.
Ia berharap agar RA Marhamah dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi madrasah lain dalam menciptakan suasana belajar yang menyenangkan serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
Sebagai informasi, status Satuan Pendidikan Ramah Anak berlaku selama tiga tahun dan akan terus dipantau serta didampingi oleh Dinas PPPA, Dinas Pendidikan, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Satuan pendidikan juga diwajibkan untuk tetap memenuhi seluruh indikator penilaian SRA meskipun telah memperoleh status terstandar, guna memastikan keberlanjutan mutu dan komitmen terhadap pemenuhan hak anak di lingkungan pendidikan.
(H/nst)












