PW IPNU Sumut menilai bahwa hal tersebut merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang telah mencoreng nama bangsa dan Pemerintah harus serius dalam menanganinya.
IPNU Sumut akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih
memahami bahaya TPPO serta mendukung Pemerintah dan Stakeholder terkait melakukan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum yang terhadap kasus TPPO Judi Online guna memberikan perlindungan bagi warganya.
Terakhir, Ketua IPNU Sumut menuturkan harapannya kepada Pemerintah untuk melakukan diplomasi khusus serta melakukan langkah serius guna mengatasi pesatnya angka masuk WNI ke Kamboja dan Myanmar mengingat kedua negara tersebut tidak terdaftar sebagai penempatan pekerja migran Indonesia. *(Tim)*












