Konsolidasi ini dihadiri puluhan perwakilan ormas dan OKP Dayak yang menegaskan sikap tegas mereka untuk tidak mentolerir segala bentuk pelecehan, diskriminasi, maupun ujaran kebencian terhadap identitas Dayak.
Kami tidak ingin kasus ini dianggap sepele. Kami akan kawal agar proses hukum berjalan sesuai aturan, dan ini menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak menghina suku atau agama manapun,” lanjut Iyen.
Rencananya, setelah pelaporan ke Polda Kalbar, ormas Dayak juga akan melakukan komunikasi dengan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) untuk memperluas koordinasi di tingkat regional Borneo.
Kasus dugaan penghinaan terhadap kelompok masyarakat adat melalui media sosial merupakan isu serius yang berpotensi melanggar Undang-Undang ITE serta pasal terkait ujaran kebencian dalam KUHP. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian.












