MAKASSAR, 9 JANUARI 2025 – Dewanusantaranews.com – Hj Erni, Andi Ernia, Ibu Ira, dan Hj Ani sebagai korban, didampingi kuasa hukumnya Irwan Tompo SH serta puluhan mahasiswa yang bergabung dalam organisasi yang menyatakan diri sebagai LEMBAGA PERGERAKAN MAHASISWA, menggelar aksi seruan dengan berbagai tuntutan terkait kasus penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh terduga Erna. Kasus ini yang telah merugikan empat orang korban sebesar kurang lebih Rp850.000.000,- berasal dari kesepakatan pembelian emas dan telah dilaporkan pada tahun 2024.
Dalam seruan aksi yang disampaikan oleh juru bicara aksi, Agung (Jendral Lapangan), pihak korban dan pendukung mengajukan empat tuntutan utama yang menjadi fokus perhatian publik:
Mendesak Kapolrestabes Makassar untuk segera mencopot jabatan Kasat Reskrim beserta mengevaluasi jajarannya yang diduga tidak mampu menuntaskan laporan tindak pidana tersebut. Korban menyampaikan bahwa sejak pelaporan dilakukan pada tahun lalu, belum ada kemajuan yang signifikan dalam proses penyelesaian kasus, sehingga menimbulkan keraguan terkait kapasitas dan komitmen pihak penyidik dalam menangani perkara ini.
Meminta evaluasi dan pemeriksaan internal menyeluruh terhadap petugas yang menangani perkara karena diduga terbukti adanya kelalaian atau kurangnya profesionalisme dalam menjalankan tugas. Pihak korban menegaskan bahwa proses penanganan kasus seharusnya dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan standar prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap langkah penyidikan dapat memberikan kepastian bagi semua pihak.
Menuntut penetapan status hukum yang jelas terhadap terlapor, yaitu dengan mengangkat kasus ke tahap penyidikan resmi dan menetapkan terduga sebagai tersangka jika ditemukan alat bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan. Hal ini dianggap penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan dan tidak ada pihak yang mendapatkan perlakukan istimewa.












