Simalungun – Dewanusantaranews.com – Persatuan Wartawan Simalungun (PWS) mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun dan aparat penegak hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) di wilayah Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Desakan ini muncul menyusul keresahan umasyarakat terkait dugaan tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin resmi, serta informasi yang belum terverifikasi mengenai dugaan peredaran narkotika dan aktivitas yang dinilai bertentangan dengan norma sosial dan agama.
Sejumlah lokasi yang menjadi sorotan masyarakat antara lain JW.78, Toko Anda, dan Brewzy Bar.
PWS meminta pemerintah tidak mengabaikan aspirasi warga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi kemasyarakatan yang menginginkan lingkungan Perdagangan tetap aman, tertib, dan nyaman.
PWS: JIKA TIDAK BERIZIN DAN TERBUKTI MELANGGAR, HARUS DITUTUP
Persatuan Wartawan Simalungun menegaskan bahwa setiap tempat hiburan malam wajib memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan operasional sesuai peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, Pemkab Simalungun melalui Satpol PP, DPMPTSP, serta instansi terkait diminta melakukan pemeriksaan terhadap status legalitas dan perizinan usaha yang menjadi sorotan.
PWS mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas, termasuk penutupan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum atau ketidaklengkapan perizinan yang menjadi dasar penghentian operasional.
Pemerintah juga diminta memeriksa kesesuaian lokasi usaha dengan ketentuan tata ruang, lingkungan, dan ketertiban umum.
DUGAAN SARANG NARKOBA HARUS DISELIDIKI APARAT
Selain persoalan perizinan, PWS menyoroti informasi masyarakat mengenai dugaan tempat hiburan malam yang disinyalir menjadi lokasi peredaran narkotika.
PWS mendesak Polres Simalungun dan fungsi penegakan hukum yang berwenang untuk menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan yang profesional, objektif, dan berdasarkan bukti.












