Apabila ditemukan tindak pidana narkotika, aparat diminta melakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, tudingan bahwa suatu tempat merupakan sarang narkoba belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat hasil penyelidikan atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
PWS juga meminta pengawasan terhadap dugaan aktivitas yang bertentangan dengan norma sosial dan agama dilakukan sesuai kewenangan, aturan, serta bukti yang tersedia.
PEMKAB SIMALUNGUN DIMINTA TERBUKA
PWS meminta pemerintah daerah menyampaikan hasil pengawasan kepada masyarakat secara transparan, termasuk status perizinan usaha dan tindakan yang diambil terhadap pelanggaran yang terbukti.
Jangan sampai keresahan masyarakat dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan. Namun, setiap tudingan juga harus ditangani melalui proses pemeriksaan yang adil agar tidak menimbulkan fitnah atau kesimpulan yang tidak berdasar.
Perdagangan merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat Simalungun. Keamanan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap hukum harus menjadi perhatian bersama.
DESAKAN PWS
Persatuan Wartawan Simalungun menyampaikan tuntutan kepada:
1. Bupati Simalungun: Memerintahkan pemeriksaan terpadu terhadap THM yang menjadi sorotan masyarakat.
2. Satpol PP Simalungun: Melakukan pengawasan dan penertiban sesuai kewenangan hukum.
3. DPMPTSP: Memeriksa status perizinan dan persyaratan usaha yang berlaku.
4. Kapolres Simalungun: Menindaklanjuti laporan dugaan narkotika berdasarkan bukti dan prosedur hukum.
5. Instansi tata ruang: Memeriksa kesesuaian pemanfaatan ruang dengan ketentuan yang berlaku.
PWS meminta agar setiap usaha yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai hukum, termasuk penutupan apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
Selanjutnya Persatuan Wartawan Simalungun (PWS) mendukung pengawasan pemerintah dan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
PWS berharap pemerintah dan APH tidak menutup mata terhadap aspirasi warga Perdagangan. Setiap laporan harus diperiksa, setiap pelanggaran harus ditindak, dan setiap pihak harus diberikan perlakuan yang sesuai dengan hukum.












