Banten – Dewanusantaranews.com – Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas memberi nasehat dan pertimbangan kepada Presiden yang dibentuk pada tahun 2007 sebagai kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang diubah atas dasar perubahan UUD 1945 yang keempat.
Berdasarkan Pasal 16 UUD 1945, landasan konstitusional Wantimpres diatur oleh UU No. 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Kedudukannya berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pemberian nasehat dan pertimbangan kepada Presiden wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta atau pun tidak oleh Presiden yang dilakukan secara perseorangan maupun sebagai satu kesatuan dari seluruh anggota Wantimpres yang ada.
Tugas Wantimpres melaksanakan fungsi nasehat dan pertimbangan terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Wantimpres tidak dibenarkan memberi keterangan, pernyataan, dan/ atau menyebarluaskan isi nasehat kepada pihak manapun. Dan atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.
Dalam menjalankan tugas, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara.












