Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Puluhan Mahasiswa Bersama Korban Penipuan Emas Desak Kapolrestabes Makassar Tindaklanjuti Kasus Sejak 2024

×

Puluhan Mahasiswa Bersama Korban Penipuan Emas Desak Kapolrestabes Makassar Tindaklanjuti Kasus Sejak 2024

Sebarkan artikel ini

Meminta pemberian kepastian hukum yang adil dan tanpa diskriminasi bagi pelapor maupun korban. Pihak korban menyampaikan bahwa mereka berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan yang sama, tanpa terkecuali atau pembedaan berdasarkan latar belakang apa pun.

Irwan Tompo SH, sebagai kuasa hukum korban, dalam sambutannya menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong proses hukum berjalan dengan lancar, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan yang memuaskan dari pihak kepolisian. “Kita berharap Kapolrestabes Makassar dapat segera mengambil langkah konkrit untuk menangani kasus ini, karena korban telah menunggu lama dan merasakan beban yang cukup berat akibat kerugian materi yang dialami,” ujarnya.

Baca Juga  Kapolres,AKBP Dr.Bernhard L. Malau,S.I.K,M.H. Dan Bupati Labuhanbatu Utara Antisipasi Kemacetan Arus Mudik

Sementara itu, perwakilan dari LEMBAGA PERGERAKAN MAHASISWA menyatakan bahwa keterlibatan mereka dalam aksi ini bertujuan untuk membela keadilan dan memastikan bahwa sistem hukum dapat berjalan dengan baik bagi seluruh masyarakat. “Mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mengawal proses keadilan, terutama ketika ada pihak yang merasa tidak mendapatkan haknya secara layak,” ujar perwakilan tersebut.

Hingga saat berita ini dibuat, pihak Kapolrestabes Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan yang diajukan oleh korban dan pendukungnya. Masyarakat dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan perhatian terhadap perkembangan kasus ini, agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan,Tutupnya,

Redaksi : Sorotanpublic.com
ARIFIN SULSEL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *