“Dari hasil perbandingan data tindak pidana narkotika yang ditangani Sat Narkoba periode bulan Januari- April 2024, Sat Narkoba berhasil mengungkap sebanyak 52 kasus dengan jumlah barang bukti ganja sebanyak 59,06 gram, sabu sebanyak 10.195 gram dan ekstasi sebanyak 30.000 butir”, papar AKBP Andreas.
Lanjutnya, pengungkapan penyalahgunaan narkoba tersebut dari beberapa lokasi berbeda di Kota Tebing Tinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai, dan ini berkat sinergitas antara Kepolisian dengan masyarakat yang turut serta dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian. Kapolres berharap agar sinergitas ini tetap berjalan secara berkesinambungan dan Satuan Narkoba dapat bertindak tegas dalam memberantas narkoba.
“Tindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba dan jangan kendor untuk memberantas narkoba di Tebing Tinggi”, tutup AKBP Andreas diakhir kegiatan.












