P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Polres Pematangsiantar melalui Satresnarkoba mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Pematangsiantar mengamankan tiga pemuda berinisial SARP (30), RJS (21), dan MAP (21).
Ketiganya diamankan saat berada di pinggir jalan setelah personil polres Pematangsiantar menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika.
Dari SARP ditemukan 5 butir ekstasi merek Kerang seberat bruto 1,79 gram, sedangkan dari RJS ditemukan 10 butir ekstasi merek Minions seberat bruto 3,47 gram.
Personil juga mengamankan sejumlah handphone dan uang tunai dari ketiga pemuda tersebut.












