Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Noer Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H., mengatakan ketiga tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Pematangsiantar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan menjaga Kota Pematangsiantar tetap aman dan kondusif.”Ungkap AKP Irwanta.
(Red) Miss R












