Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Ketua KNPI Riau Tepis Isu Soal Defisit APBD sebesar Rp.1,8 Triliun, Larshen Yunus : “Hentikan Narasi Menyesatkan itu, Stop Hoax!”

×

Ketua KNPI Riau Tepis Isu Soal Defisit APBD sebesar Rp.1,8 Triliun, Larshen Yunus : “Hentikan Narasi Menyesatkan itu, Stop Hoax!”

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Dewanusantaranews.com – Lagi-Lagi beberapa orang Pelajar dan Mahasiswa yang Mengklaim dirinya bahagian dari Kelompok Cipayung Plus Riau menilai kepemimpinan SF Hariyanto saat menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Riau tahun 2024 silam menjadi faktor utama penyebab kekacauan tata kelola keuangan daerah hingga berujung defisit APBD sebesar Rp.1,8 Triliun.

Pernyataan tanpa didasari Data Otentik itu keluar dari Muncung salah seorang Ketua Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (Himapersis) Riau, Zul Ikhsan Maarif atau yang akrab disapa ZIM, menuturkan bahwa defisit yang membengkak tersebut tidak terlepas dari dugaan manipulasi pendapatan dan belanja daerah.

“Pendapatan diduga dibesar-besarkan dan belanja juga dilakukan besar-besaran yang sarat kepentingan politik. Akibatnya, utang daerah menumpuk hingga Rp.1,8 Triliun. Ini bukti tata kelola keuangan yang gagal total,” tegas ZIM pada Sabtu (7/9/2025).

Baca Juga  Bagimu Negri Jiwa Raga Kami : Satgas Yonif 641/Bru Laksanakan Patkam Jaga Stabilitas Dan Situasi Kondusif Di Distrik Elelim, Papua

ZIM juga menyoroti dugaan penempatan dana Participating Interest (PI) ke bank non-daerah, padahal Riau memiliki BUMD perbankan, yakni Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. “Mengapa dana PI itu tidak ditempatkan di bank daerah? Apakah ada yang ditakutkan oleh Pemprov Riau di bawah kepemimpinan SF Hariyanto ketika itu? Ini pertanyaan serius yang harus dijawab bersama” ujarnya.

Lebih jauh, ZIM menyinggung soal penerimaan insentif oleh SF Hariyanto yang sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ia menyebut hal tersebut janggal, mengingat SF Hariyanto sudah menerima tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp.90 juta per bulan sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.

“Seorang Sekdaprov dengan tunjangan sebesar itu masih menerima insentif hingga menjadi catatan BPK RI. Ini tidak hanya janggal, tetapi juga melanggar etika dan aturan,” kata ZIM, seraya membacakan secarik kertas.

Baca Juga  Kasi Intel Kasrem 133/NW Hadiri Upacara Peringatan Hari Perhubungan Nasional Tingkat Provinsi Gorontalo Tahun 2025

Namun, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, menepis tudingan tersebut. Menurutnya, SF Hariyanto sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur yang baik dan benar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *