Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

KNPI Riau Desak Aparat Tangkap dan Penjarakan Mafia Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan

×

KNPI Riau Desak Aparat Tangkap dan Penjarakan Mafia Kebun Sawit Dalam Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Dewanusantaranews.com – Maraknya Praktik Haram Penguasaan dan Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan di Wilayah Provinsi Riau kembali menjadi sorotan serius.

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau mendesak Pemerintah Pusat, Aparat Penegak Hukum serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk bertindak tegas terhadap seluruh pihak yang diduga kuat Menguasai Kawasan Hutan secara Melawan Hukum, termasuk para aktor intelektual yang selama ini diduga berada di balik Praktik Haram Mafia Perkebunan Sawit.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, menegaskan bahwa persoalan perkebunan sawit dalam Kawasan Hutan bukan lagi sekedar Pelanggaran Administratif, melainkan juga telah berkembang menjadi kejahatan terstruktur yang Merugikan Negara, Merusak Lingkungan Hidup dan Menghilangkanhak Masyarakat atas Kawasan Hutan yang harus dilindungi.

Menurutnya, Kabupaten Kampar dan Kabupaten Siak menjadi dua Daerah yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari Aparat Penegak Hukum karena selama bertahun-tahun diduga kuat menjadi lokasi berkembangnya Praktik Haram Penguasaan Lahan Perkebunan Sawit dalam Kawasan Hutan dengan berbagai modus operandi.

Baca Juga  Pastikan Nyaman, Polsek Medang Deras Pengamanan Ibadah Minggu

“Tidak boleh ada lagi kompromi terhadap Mafia Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan. Negara harus hadir!!! Siapapun pelakunya, baik korporasi maupun individu yang selama ini menikmati keuntungan dari Penguasaan Kawasan Hutan secara ilegal, wajib diproses secara hukum. Tangkap dan Penjarakan para Mafia tersebut,” tegas Larshen Yunus, Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.

Menurut Aktivis Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perkebunan itu, Riau Menjadi Fokus Nasional Penertiban Kawasan Hutan. Persoalan Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan saat ini menjadi perhatian nasional.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengungkapkan, bahwa target Penertiban Nasional mencapai sekitar 3,7 juta Hektare Kebun Kelapa Sawit yang berada di dalam Kawasan Hutan, dengan Provinsi Riau disebut sebagai Wilayah terbesar yang menjadi fokus Penertiban, yakni mencapai sekitar 1,2 juta Hektare.

Baca Juga  Sat Lantas Polres Batu Bara Patroli Blue Dan Live Report Situasi Terkini Arus Lalulintas

Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan juga telah membentuk Satgas PKH guna memperbaiki Tata Kelola Kawasan Hutan, melakukan Penguasaan kembali kawasan yang disalahgunakan, serta memulihkan fungsi hutan yang telah mengalami kerusakan akibat aktivitas ilegal.

Ketua KNPI Riau Larshen Yunus menilai Langkah Pemerintah Pusat tersebut harus didukung penuh dengan Penegakan Hukum yang Transparan dan tidak tebang pilih.

Dugaan adanya Keterlibatan Aktor-Aktor Besar, Aktivis Larshen Yunus meminta Aparat Penegak Hukum untuk mendalami seluruh dugaan Keterlibatan pihak-pihak yang selama ini disebut-sebut Mengendalikan Perkebunan Sawit dalam Kawasan Hutan.

Terkait penyebutan nama Johannes Sitorus sebagai Pemilik dan Bos Besar Perusahaan Central Group, DPD KNPI Riau meminta seraya mendesak, agar Aparat Penegak Hukum segera melakukan Penyelidikan secara Profesional berdasarkan Alat Bukti yang Sah dan Ketentuan Hukum yang berlaku.

Baca Juga  Syukuran PT. TBC, Muhammad Rizki SH: Bersyukur Atas Keberhasilan Meraih Gelar Sarjana

“Kami tidak ingin ada Fitnah maupun Kriminalisasi. Namun apabila terdapat bukti yang cukup berdasarkan hasil Penyelidikan dan Penyidikan Aparat Penegak Hukum, maka siapapun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan Hukum.

“Negara tidak boleh kalah melawan para Kelompok Mafia Sumber Daya Alam itu,” ujar Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN).

Relawan Garis Keras Prabowo Gibran itu berkali-kali menegaskan, bahwa Prinsip Presumption Of Innocence (Asas Praduga Tak Bersalah) harus tetap dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *