Dasar Hukum Penindakan yang dimaksud, menurut Ketua Umum Larshen Yunus menjelaskan, bahwa Praktik Haram Penguasaan Kawasan Hutan tanpa izin berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya ketentuan mengenai Larangan Penggunaan Kawasan Hutan tanpa izin dari Pemerintah.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur Sanksi Pidana terhadap setiap orang maupun Korporasi yang melakukan kegiatan perkebunan secara tidak sah dalam Kawasan Hutan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila aktivitas tersebut mengakibatkan Kerusakan Lingkungan dan Pencemaran. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila ditemukan Unsur Pemalsuan Dokumen, Penyerobotan Lahan maupun Tindak Pidana lainnya.
Ketentuan Penataan dan Penyelesaian Keterlanjuran usaha perkebunan dalam Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam Perubahan Regulasi pasca Undang-Undang Cipta Kerja, yang tetap membuka ruang Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran yang tidak memenuhi syarat Penyelesaian Administratif.
Desak Penyitaan dan Penguasaan Kembali Aset Negara
KNPI Riau juga mendukung penuh Langkah Satgas PKH yang telah melakukan berbagai Tindakan Penertiban terhadap Kebun Kelapa Sawit yang berada dalam Kawasan Hutan.
Beberapa Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Riau bahkan telah menjadi objek Penindakan dan Penyegelan oleh Satgas PKH sejak awal tahun 2025.
Larshen Yunus meminta agar negara tidak hanya berhenti pada Pemasangan Plang atau Penyegelan semata, melainkan juga melakukan Audit secara menyeluruh terhadap seluruh izin, Kepemilikan Lahan, Aliran Keuntungan Ekonomi serta dugaan Kerugian Negara yang ditimbulkan.
“Kawasan Hutan yang dikuasai secara Melawan Hukum harus dikembalikan kepada negara. Bila perlu dilakukan Penyitaan Aset dan Pemulihan Lingkungan Hidup secara menyeluruh.
“Jangan sampai rakyat kecil yang terus menjadi korban, sementara para Mafia itu hidup nyaman menikmati hasil Perambahan Hutan,” kata Ketua DPD KNPI Provinsi Riau.
Terakhir, Ketua KNPI Riau Larshen Yunus kembali meminta Presiden dan para APH, agar segera Bertindak Tegas.
Larshen Yunus mendesak Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung, Kapolri, Menteri Kehutanan, Satgas PKH serta seluruh Aparat Penegak Hukum untuk menjadikan Pemberantasan Mafia Kebun Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan sebagai Agenda Prioritas Nasional.
KNPI Riau menilai bahwa Keberhasilan Penertiban Kawasan Hutan di Provinsi Riau akan menjadi tolak ukur Keseriusan Negara dalam Memberantas Mafia Sumber Daya Alam sekaligus Menyelamatkan Lingkungan Hidup untuk Generasi Mendatang.
“Kami mendukung penuh Langkah Penegakan Hukum yang Profesional, Transparan dan Berkeadilan. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum!!! Siapapun yang terbukti Menguasai dan Memanfaatkan Kawasan Hutan secara Melawan Hukum harus ditangkap, diadili dan dijatuhi Hukuman sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tutup Larshen Yunus, Ketua KNPI Provinsi Riau sekaligus Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran hari ini, Minggu (7/6/2026). ***












