Sumut – Dewanusantaranews.com – Kebobrokan institusi kehutanan sumut dalam menangani pengaduan FBI tentang kerusakan hutan di lereng gunung simacik kec.dlk.silou simalungun diduga ada kerja sama yang baik dengan pengelola,
berakar pada praktik korupsi birokrasi, kelalaian pejabat, serta keterbatasan respons operasional di lapangan.
Temuan dari lembaga Forum Batak intelektual ( FBI ) nyata menunjukkan bahwa lambatnya penanganan laporan masyarakat sering kali menjadi celah bagi masifnya kerusakan hutan oleh korporasi.
Jumat (25/09/2026)
Beberapa bentuk kebobrokan dan fakta terkait penanganan pengaduan kerusakan hutan yang dirangkum dari berbagai kasus:
1. Pejabat “Sengaja Diam” dan Membiarkan Pelanggaran
Kritik keras yang dilayangkan kepada para pejabat Dinas kehutanan propinsi sumut. terkesan sengaja mendiamkan atau mengabaikan laporan pelanggaran dari masyarakat.
Dengan ini
Ketua DPD FBI sumut Henri dens Saragih SH menegaskan bahwa banyak pengaduan masalah hutan dari masyarakat yang tidak menunjukkan tindak lanjut yang berarti.
Sikap abai ini dinilai sebagai bentuk pembiaran yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kerja sama dengan perusak hutan.
2. Pengaduan warga, respons terhadap aduan kerap kali lumpuh akibat alasan klasik seperti keterbatasan personel. Sebagai contoh nyata, pada salah satu kasus pengaduan di Medan, FBI SUMUT .
Pihak Kehutanan mengakui adanya penumpukan laporan masyarakat yang tidak tertangani karena minimnya petugas, bahkan dalam beberapa situasi kantor penanganan aduan hanya menyisakan satu orang petugas akibat personel lainnya harus turun ke lapangan.












