Kampar (Riau) – Dewanusantaranews.com – Tim Media memperoleh informasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bangkinang bahwa PT. Tenang Jaya Sejahtera (PT. TJS PLANT KAMPAR), perusahaan pengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berlokasi di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar Provinsi Riau, telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum oleh Pengadilan, Selasa (08/04/2025).
Perusahaan tersebut digugat karena diduga menjalankan kegiatan industri dilokasi yang tidak sesuai peruntukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Tahun 2018–2038, yang hanya memperbolehkan pembangunan industri pengelolaan limbah B3 di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Siak, dan Bengkalis.
Dalam perkara nomor 74/Pdt.Sus-LH/2024/PN Bkn, PT. Tenang Jaya Sejahtera dinyatakan bersalah, dan dihukum untuk menutup serta membongkar bangunan yang menjadi objek sengketa. Gugatan tersebut dikabulkan secara verstek karena pihak tergugat tidak hadir dalam proses persidangan.
Berikut isi lengkap Amar Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang:
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut namun tidak hadir dalam persidangan;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya secara verstek;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;












