4. Menghukum Tergugat untuk menutup dan membongkar objek sengketa;
5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari jika lalai menjalankan putusan;
6. Menghukum Turut Tergugat (Bupati Kampar) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.716.000,-.
Meski telah ada keputusan yang jelas dan mengikat secara hukum, pantauan Tim media dilapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini PT. Tenang Jaya Sejahtera masih beroperasi dan belum menjalankan perintah Pengadilan, sebuah tindakan yang berpotensi mencerminkan pembangkangan terhadap keputusan hukum serta mengancam kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Tim media menyerukan kepada seluruh pihak berwenang, termasuk Pemerintah Daerah Kampar, instansi terkait, dan Aparat Penegak Hukum, untuk segera mengambil tindakan tegas dalam rangka penegakan hukum lingkungan dan penghormatan terhadap keputusan pengadilan.
Atas informasi diatas, selanjutnya media mencoba mengkonfirmasi Management PT. Tenang Jaya Sejahtera Plant Kampar melalui Candra selaku Wakil Direktur dan Sdr Simbolon selaku Humas PT. TJS PLANT KAMPAR melalui pesan WhatsApp, namun sampai berita ini ditayangkan, kedua pejabat perusahaan tidak bersedia memberikan tanggapannya.**(Tim)












