” PT RAS (Rezeki Abadi Sambosar) tidak membayar upah lembur yang justru melanggar UU ketenaga kerjaan “ucapnya ia juga mengatakan pihak legislatif DPRD Simalungun akan turun Minggu depan.
Untuk itu Erianto Saragih meminta kepada Disnaker supaya menindak tegas PT RAS yang diduga telah melakukan pelanggaran hak normatif karyawan ,selaku ketua PK SBSI dirinya mengapresiasi anggota DPRD komisi 1V yang telah peduli serta mengatakan bahwa buruh adalah masalah kemanusiaan yang harus diselesaikan dan berjanji akan turun langsung ke PT RAS menyelesaikan persoalan yang terjadi.
(H.Nst)












