Simalungun – Dewanusantaranews.com – PT RAS yang beralamat di Nagori Sambosar Kec Raya Kahean Kab. Simalungun Sumut yang bergerak di bidang pengolahan tbs yang sudah beroperasi mulai bulan Oktober 2023 lalu namun semenjak mulai berdiri karyawan tidak pernah menerima upah lembur.
Padahal sesuai ketentuan karyawan bekerja 11 jam pada sif siang dan 13 jam pada sif malam.
Erik Saragih yang mewakili karyawan juga sebagai ketua PK SBSI saat ditemui awak media Jumat (18/07/2025) di pematang Siantar mengatakan :
” Dalam bekerja kami juga tidak ada waktu libur walau dihari merah sebagai mana telah diatur di dalam PP no 36 thn 2021 tentang lembur sistem kontrak atau PKWT harus di batalkan karna perusahaan yg pekerjaanya sifatnya terus menerus (produksi) tidak bisa diberlakukan PKWT dan ini jelas melanggar pasal 59 ayat 1 dan2 uu no13 thn2003 dan dipertegas dalam pasal 81angka 15 perpu cipta kerja, mutasi bagi pengurus Serikat Buruh Solidaritas Indonesia agar di kembalikan kepada posisi semula dan mutasi harus sesuai dengan aturan yang telah diatur di dalam UU ketenaga kerjaan bukan mutasi sebagai bentuk pemberangusan serikat buruh yg dapat kami rasakan” urai Erik ke media.
Lanjutnya, ia juga menuturkan kekecewaan kepada PT RAS kepada media terkait perusahaan yang tidak menghadiri panggilan DPRD Simalungun seperti pimpinan dari perusahaan PT RAS yang tidak menghormati pihak legislatif serta menganggap enteng permasalahan yang saat ini menyakiti harkat dan martabat karyawan disamping itu juga kata erianto Saragih pihak perusahaan telah memutasi pengurus anggota SBSI yang sebelumnya menjadi penghalang bagi perusahaan.












