Sanggau – Dewanusantaranews.com – Caplok Tanah milik P. A. Akong secara sepihak, PT. Borneo Ketapang Permai (PT. BKP) Beduai diancam akan dipolisikan jika tidak mengembalikan tanah kepada pemilik sah, hal tersebut dikatakan oleh keluarga P. A. Akong, dirumah kediamannya, di desa kasromego, kecamatan beduai, kabupaten Sanggau, Kalbar. Senin, 14 April 2025.
“Kami punya lahan, sudah bersertifikat sah diberikan oleh negara kepada pemilik sah atas nama, P. A. Akong, yang mana sertifikat tersebut dikeluarkan tahun 1993, luas 10.000 meter persegi. Peruntukan sertifikat jelas untuk lahan pertanian, bukan lahan perkebunan”, katanya
“Tahun 2009, PT BKP masuk kecamatan beduai. Tanpa sepengetahuan bapak akong, tiba-tiba mendengar laporan dari masyarakat bahwa tanah tadi sudah ditanamkan sawit”, ungkapnya Hendrikus perwakilan keluarga P. A. Akong
Kemudian kata Hendrikus, bapaknya (Pak Akong) selaku pemilik lahan mengkonfirmasi ke kantor PT. BKP tenyata dari penjelasan managernya menyampaikan lahan tersebut diserahkan tanpa sepengetahuan siapa yang menyerahkannya.
Kurang lebih 2 minggu kemudian, dilakukan pemanggilan kembali untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, bersama dengan beberapa orang yang terlibat dalam penyerahan lahan secara sepihak tersebut.












