Uang Negara yang di bawa para koruptor dan parkir di Negara lain sangat banyak pada masalalu karena lemahnya para pemberantas Korupsi di Negara Indonesia.
Padahal kerjasama antara Amerika dengan Indonesia sudah ada baik dengan FBI dan Kepolisian di Amerika yang sudah ditanda tangani secara resmi dalam rekam jejak digital berita. Juga pada Negara Asean kerja sama ini sudah memiliki MOU. Apakah hanya kertas saja yang tidak bermanfaat apa apa. Sehingga tidak bisa Interpol menangkap burunon kasus korupsi.
Lembaga Terlibat: Selain Polri dan FBI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia juga memiliki kerja sama erat dengan FBI dan OPDAT AS dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi, termasuk melalui lokakarya mengenai modus pencucian uang.
Kerangka Internasional: Upaya ini didukung oleh ratifikasi konvensi internasional seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) oleh Indonesia, yang menyediakan kerangka kerja untuk kerja sama internasional dalam pengembalian aset hasil korupsi dan ekstradisi.
Uang bisa membeli banyak hal dan ini sepertinya banyak oknum penegak hukum yang masuk angin. Ketika para koruptor sudah kabur keluar negri maka tidak bisa menangkapnya
Sangat memalukan karena begitu mahalnya Negara membiayai para pemberantas korupsi tetapi lemah di depan para koruptor yang kabur keluar Negri.
Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Oposisi Merdeka Jenderal Kompii Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS












