Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Prof Dr Sutan Nasomal Bila Buronan Korupsi Kabur Ke Luar Negri Interpol Tidak Mampu Menangkap. Pecat Saja Kepalanya

×

Prof Dr Sutan Nasomal Bila Buronan Korupsi Kabur Ke Luar Negri Interpol Tidak Mampu Menangkap. Pecat Saja Kepalanya

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Dewanusantaranews.com – Selama ini buronon pelarian dari Indonesia keluar negeri seperti adalah jalan teraman bagi koruptor yang dicari negara NKRI, padahal mestinya itu tidak terjadi mengingat
Negara manapun tidak akan melindungi Koruptor”, ujar Prof Dr KH Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional kepada para pemimpin Redaksi baik cetak maupun onlen dalam luar negeri memberikan segmennya di Jakarta dalam jumpa pers di kantor Pusat Markas Partai Oposisi Merdeka di Bilangan Cijantung Jakarta Timur 24/12 /2025.Menurut Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH. Apalagi Negara Besar seperti USA. Yang juga berperang melawan Koruptor.

Data jejak rekam para koruptor seharusnya sudah di berikan ke banyak negara sahabat Indonesia agar bekerja sama menangkap para koruptor dari Indonesia yang berlindung di negara lain.

Baca Juga  Pastikan Gudang Logistik KPU Tetap Aman, Polres Tebing Tinggi Laksanakan Pengamanan

Tidak Boleh Negara Indonesia di kalahkan oleh segelintir pihak yang ikut mempersulit penangkapan Koruptor.
Bila Negara Indonesia di rugikan oleh kebijakan perlindungan koruptor di Negara lain maka perlu diambil sikap tegas agar Kedutaan Indonesia di Negara lain di tutup.

Kasus Wanaartha yang mengguncang industri asuransi sejak 2019 belum sepenuhnya terselesaikan. Sosok Evelina F. Pietruschka, yang hingga kini masih berstatus buronan, menjadi sorotan tajam dalam upaya penegakan hukum.

Pasti menjadi pertimbangan besar bila Presiden RI meminta langsung ke Presiden Amerika untuk menangkap koruptor yang bersembunyi di amerika.

Jumlah spesifik kerugian yang terkait langsung dengannya tidak disebutkan secara rinci dalam hasil pencarian ini. Ia terlibat dalam skandal yang mengakibatkan kerugian negara sangat besar, dimana OJK mencabut izin Wanaartha Life dan menetapkan tagihan mencapai Rp12,78 triliun, tetapi Evelina sendiri lebih sering disebut sebagai buronan dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *