Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Praktisi Hukum Larshen Yunus Ajak Kalangan Insan Pers Telanjangi Identitas Pejabat dan Aparat yang Minta Buka Peluang Take Down Berita

×

Praktisi Hukum Larshen Yunus Ajak Kalangan Insan Pers Telanjangi Identitas Pejabat dan Aparat yang Minta Buka Peluang Take Down Berita

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU – Dewanusantaranews.com – Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik Larshen Yunus secara tegas menyampaikan sikapnya terkait budaya dan atau kebiasaan para Pejabat maupun Aparat Penegak Hukum (APH) yang tergolong “Tipis Telinga” alias Anti Kritik yang kerap terlebih dahulu memancing dilakukannya Kejahatan Pers berupa Take Down Berita.

Hal itu acap kali dilakukan oleh para Pejabat dan Aparat Penegak Hukum, tatkala Kinerja Buruknya di Kritik melalui Publikasi Pemberitaan.

Tetapi menurut Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik Lulusan Kampus Universitas Riau (UR) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, justru selama ini yang selalu menjadi Korban atas Kebiadaban itu semua adalah Wartawan dan Aktivis.

Praktisi Hukum Larshen Yunus Ajak Kalangan Insan Pers Telanjangi Identitas Pejabat dan Aparat “Tipis Telinga” Buka Peluang Take Down Berita.

Bagi pria tinggi tegap yang juga diketahui menjabat sebagai Gubernur Pemuda Riau lewat rumah besar Dewan Pengurus Daerah (DPD) tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, bahwa Praktik Take Down Berita merupakan bentuk Kejahatan Jurnalistik yang sangat serius dan sangat bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, khususnya pada Pasal 4 Ayat (2) UU Pers itu sendiri.

Baca Juga  Penjual Sabu Dapat Diamankan Tim Narkoba Polres Batubara

“Itukan sudah jelas! bahwa dalam ketentuannya secara tegas melarang Penyensoran, Pelarangan Penayangan Berita dan juga Penghapusan Berita yang sudah di Publikasikan ke ruang publik. Selama ini justru yang menjadi Pelaku utama atas Kejahatan tersebut adalah Pejabat dan Aparat Penegak Hukum, namun oleh karena tingginya jam terbang mereka dalam menjalankan ilmu Skenario, Spekulasi dan Sandiwara, membuat kebanyakan para Wartawan-lah yang dominan menjadi korbannya. Kami contohkan saja seperti yang dialami oleh rekan sejawat Wartawan atas nama Nando Saputra Gulo, Kennedy Santoso alias Edi Lelek dan Aktivis Jekson Sihombing, mantan Ketua Umum Ormas PETIR. Terhadap yang dialami mereka itu bukan merupakan Peristiwa Hukum yang sehat, melainkan adalah Jebakan Betmen, yang dalam Konstruksi Hukumnya sangat tidak memenuhi unsur, tetapi faktanya dipaksakan. Para Pelapor yang Notabene adalah Pejabat dan Aparat juga berhasil Mendikte pihak Kepolisian tersebut, Wallahuallam Bissawab” ungkap Larshen Yunus.

Baca Juga  Sanggau Diduga Darurat Korupsi, Masyarakat Desak KPK Lakukan Penyelidikan

Menurut Praktisi Hukum dan Ketua DPD KNPI Provinsi Riau itu, bahwa Penghapusan Berita bukanlah mekanisme yang sah dalam sistim Pers di Indonesia. Undang-Undang Pers sebenarnya telah memberikan ruang yang cukup luas dan sangat jelas melalui Pola Hak Jawab dan Hak Koreksi, terdapat didalam Pasal 1 Ayat 11 dan Pasal 1 Ayat 12 serta upaya Kewajiban Koreksi yang termuat dalam Pasal 1 Ayat 13, bagi para pihak yang merasa dirugikan oleh Pemberitaan yang dimaksud.

“Mekanismenya sudah sangat jelas! dengan demikian, setiap Berita yang dianggap tidak benar, tidak akurat, tidak berimbang ataupun tidak lengkap harus diluruskan melalui Pola-Pola seperti itu, melalui Mekanisme yang sesuai dengan Prosedur Hukum yang berlaku, tidak bertentangan dengan Hukum dan UU Pers, bukan dengan cara-cara haram seperti itu, Menghapus Berita hanya karena permintaan, permohonan (minta tolong) dan bujuk rayu dari para Pejabat dan Aparat, yang kebanyakan juga Praktik ilegal tersebut disertai dengan iming-iming pemberian uang haram yang tak seberapa dan kerap pada akhirnya berujung pada Jebakan Betmen lewat Sandiwara Hukum dengan Pasal Pemerasan, Pengancaman maupun Penipuan!” ujar Aktivis Anti Korupsi Larshen Yunus, seraya menunjukkan beberapa bukti otentik terkait dengan Perkara yang pernah terjadi dan dialami oleh kalangan Aktivis maupun Wartawan di Kota Pekanbaru.

Baca Juga  Polsek Padang Hulu Gelar Patroli Blue Light, Pastikan Keamanan Jelang Lebaran

Praktisi Hukum dan Kebijakan Publik yang juga dikenal sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran itu menilai, bahwa seharusnya yang patut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya bukan hanya Wartawan yang melakukan Take Down, tetapi juga pihak-pihak yang menginginkan sekaligus yang berharap tindakan itu terjadi, dalam hal ini adalah Pejabat dan Aparat Penegak Hukum yang Kinerja Buruknya di Publikasikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *