Tidak terima peristiwa tersebut, korban melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Beringin. Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim akhirnya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan JKS dari depan rumah warga di Dusun III Gubang Gajah Sesa Pematang Cermai, Sergai, Sumatera Utara, Rabu (12/2) sekitar Pukul.02.00 Wib.
Saat diinterogasi singkat lanjutnya, warga Desa Pematang Terang, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai tersebut mengaku bahwa dirinya telah melakukan pencurian di rumah korban dengan masuk lewat jendela rumah.
“Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian Rp. 2.7 Juta, dan kini JKS tepah diamankan dan dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) angka ke 3e, dan 5e dari KUHPidana”, Pungkasnya. (Rs).












