Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Simalungun Dewa Nusantara News

Polsek Silou Kahean Gerak Cepat Turun Lapangan, Monitoring Warung Eceran Pertalite Bantah Isu BBM Oplosan yang Viral di Medsos

×

Polsek Silou Kahean Gerak Cepat Turun Lapangan, Monitoring Warung Eceran Pertalite Bantah Isu BBM Oplosan yang Viral di Medsos

Sebarkan artikel ini

Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan imbauan tegas kepada para pengecer agar lebih selektif dan teliti saat membeli BBM dari agen, serta tidak terlibat dalam praktik pengoplosan yang jelas-jelas merugikan konsumen dan dapat berujung pada pidana. Secara hukum, pelaku pengoplosan BBM dapat dijerat dengan Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Petugas turut mensosialisasikan kepada tokoh-tokoh masyarakat setempat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan indikasi pengoplosan BBM jenis apapun di wilayah mereka.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa, 19 Mei 2026 pukul 17.17 WIB, menegaskan bahwa tindakan cepat Polsek Silou Kahean ini adalah cerminan nyata Polri yang berintegritas dan humanis.

Baca Juga  Tidak Ada Negosiasi Untuk Penjahat Narkoba : Polsek Bosar Maligas Bekuk Mahasiswa Pengedar Sabu Di Tengah Malam, Lacak Pemasok Dari Batu Bara

“Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polri tidak tinggal diam. Begitu ada informasi yang meresahkan warga, jajaran kami langsung bergerak. Sampai saat ini penyelidikan masih terus berjalan secara intensif, dan jika nantinya ditemukan bukti pengoplosan, akan langsung dilakukan penindakan hukum yang tegas,” ungkap AKP Verry Purba.

Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Silou Kahean dinyatakan dalam keadaan aman dan kondusif.

Laporan AG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *