Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Simalungun Dewa Nusantara News

Jaksa Tuntut Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II selama 5 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Korupsi

×

Jaksa Tuntut Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II selama 5 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Pada hari senin 18 Mei 2026 Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Tim Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Jantuahman Purba pada hari Senin, 19 Mei 2026, bertempat di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.

Sidang pembacaan tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu Suci Farhahdilla, S.H. dan Putri Ayutia Damanik, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa Jantuahman Purba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair.

Baca Juga  Pemkab Simalungun Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025 Ke DPRD

Atas perbuatannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *