Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Empat Bulan Buron, Pencuri Microbus Senilai Rp. 110 Juta Ditangkap URC Polres Sergai

×

Empat Bulan Buron, Pencuri Microbus Senilai Rp. 110 Juta Ditangkap URC Polres Sergai

Sebarkan artikel ini

SERGAI – Dewanusantaranews.com – Persitiwa pencurian berawal Samsul Ahyar Nasution membawa 1 unit mobil Microbus Isuzu BM 7675 JU milik korban Muchtar Lupti (49) warga Riau, ke bengkel milik Kusnadi alias Agus untuk diperbaiki di Dusun VII Bakti Desa Sei Buluh, Kecamatan Tepuk Mengkudu, Sergai, Sumatera Utara, Rabu (1/4/26).

Saat itu, terlapor MR alias RA (42) yang merupakan kernet turut berada di dalam mobil. Begitu malam tiba, MR alias RA, beserta mobil Microbus Isuzu sudah tidak berada di tempat, saat mekanik bengkel balik usai buang air kecil.

Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Seratus sepuluh juta rupiah, Sebut Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, Jumat (28/8/26).

Baca Juga  Kopdar Bonsai Polres Siak dan Bazar Pasar Murah UMKM Meriahkan Hari Pahlawan, Jadi Sarana Cooling System Ciptakan Pilkada Aman, Sejuk dan Damai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *