“Dengan kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp.110.000.000,-, dan melaporkannya ke Polsek Teluk Mengkudu”, Ujarnya.
Atas kerja keras Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai akhirnya berhasil menangkap warga Pantai Labu ini yang telah buron selama empat bulan, di daerah Pantai Labu, Sergai, dini hari tadi, dan pelaku mengakui perbuatannya, serta telah menjual mobil tersebut kepada seorang pria berinisial R di Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang, seharga Rp.7.000.000,-, Ungkapnya.
“Kini MR alias RA telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 476 UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, Pungkasnya. (Rs).












